Didukung Danais, Margomulyo Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan
- Oct 23, 2025
- KIM Margo Raras
SEYEGAN - Sosialisasi standar pelayanan di tingkat Kalurahan biasanya meliputi penyusunan standar pelayanan, SOP (Standar Operasional Prosedur), maklumat layanan, dan publikasi kepada masyarakat. Prinsip‑prinsip yang sering diangkat adalah sederhana, transparan, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tantangan yang dihadapi meliputi integrasi layanan lintas sektor, kesiapan aparatur, pemahaman masyarakat tentang hak‑pelayanan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan.
Hal itu juga disampaikan oleh Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto yang memberi arahan kepada peserta Sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan di Gedung Serba Guna Margomulyo pada hari Rabu (22/10/2025). Kegiatan itu sendiri dihadiri oleh pamong Kalurahan, Ketua RT/RW, Pengurus PKK, dan tokoh Masyarakat.
Kalurahan Margomulyo menganggarkan program sosialisasi standar pelayanan melalui dana keistimewaan tahun 2025, yang mana dokumen standar pelayanan sendiri menjadi bagian dari reformasi kalurahan.
Eko kemudian menyinggung tentang pelayanan Prima yang merupakan amanat dari pemerintah Propinsi DIY.
"Pelayanan prima tersebut tidak hanya terkait administrasi kependudukan, tetapi juga fasilitasi program pemberdayaan, akses bantuan sosial dan pendampingan usaha kecil", jelas Eko
Ini artinya ada komitmen kalurahan Margomulyo untuk menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat yaitu layanan yang cepat, ramah, solutif yang menjadi tujuan utama. Kemudian Eko menjabarkan tugas dan kewenangan pamong Kalurahan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat mulai dari Tata Laksana, Pangripto, Danarto, Carik, Jogoboyo, Ulu ulu, Kamituwo dan juga peran dan tugas BPKal dalam fungsi pengawasan.
Irvan Susanto, S.Pd, Carik Margomulyo yang memimpin kegiatan sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa untuk implementasi di tingkat kalurahan, aspek layanan yang dapat dikembangkan antara lain: layanan administrasi kependudukan, layanan informasi publik, bantuan sosial, pendampingan masyarakat, dan kesehatan dasar.
Lebih jauh, Irvan menyampaikan tentang dasar hukum kegiatan Pelayanan Publik yaitu UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik; PP 96/2012; Permen PANRB 14/2017; dan PerGub DIY 40/2023 tentang Reformasi Kalurahan. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan prima, Irvan memberi ulasan sebagai acuan yaitu :
- Penetapan waktu pelayanan yang jelas
- Pelayanan gratis dan satu pintu (baru dalam proses)
- Penyusunan dokumen standar pelayanan (SPM) dan regulasi pendukung (UU, PP, Permen, PerGub, PerBup)
- Digitalisasi atau pelayanan berbasis aplikasi (dalam proses)
- Transparansi dan keterbukaan informasi.
Irvan juga menginformasikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sleman juga pernah melakukan sosialisasi tentang Standar Pelayanan (SP) dan SOP Layanan Administrasi Kependudukan di tingkat Kalurahan. Dalam kegiatan ini ditegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan harus gratis dan transparan, serta SOP harus dipatuhi agar pelayanan berjalan efektif dan bebas pungutan liar.
"Dengan pelayanan yang dijalankan selama ini, Kalurahan terpacu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik di tingkat kalurahan", ujarnya.
Dibagian akhir, Irvan mengajak peserta untuk memahami proses penyusunan standar layanan informasi publik, menyiapkan monitoring & evaluasi, serta memastikan warga dapat mengakses informasi layanan. Harapannya tentu saja masyarakat dapat menyambut baik layanan di Kalurahan Margomulyo yang semakin mudah, transparan, dan bermanfaat.
Aktivitas sosialisasi seperti di Margomulyo menunjukkan bahwa di Sleman sudah cukup aktif Kalurahannya dalam menyiapkan dan mensosialisasikan standar pelayanan, maklumat pelayanan, layanan digital, dan integrasi layanan masyarakat. (Sutarto Agus/KIM Seyegan).