Mengenal TPU Seyegan, "Rumah Masa Depan" Warga Sleman
- Mar 04, 2026
- KIM Margo Raras
SEYEGAN - Memasuki area seluas lebih dari 5 hektare itu, tak ada rasa takut, seram, atau kesan mencekam sebagaimana lazimnya bayangan tentang tempat pemakaman. Di bagian depan, tampak halaman parkir yang luas dengan unit perkantoran berdiri rapi dan bersih. Di belakangnya menjulang pendopo besar nan megah, sementara beberapa unit ambulans terparkir tertib. Halaman tertata dengan hamparan hijau tanaman dan bunga, menghadirkan kesan asri dan terpelihara.
Tak terpikirkan bahwa tempat ini adalah Taman Pemakaman Umum (TPU). Inilah TPU Seyegan yang berada di Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Sleman, satu dari dua TPU milik Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dibangun pada 2008 dengan konsep pemakaman bercitra taman, TPU Seyegan telah menjadi tempat peristirahatan terakhir lebih dari seribu jenazah. Desain arsitektur yang tertata, tata letak dinamis, serta lanskap alami perbukitan menjadikan seluruh elemen tampak harmonis. Hamparan rumput hijau dengan plakat sederhana sebagai penanda makam menciptakan suasana indah, bersih, asri, dan teratur, tanpa meninggalkan nilai spiritual yang mengingatkan manusia akan kematian dan Sang Maha Pencipta.
Topografi perbukitan menghadirkan panorama yang nyaman dipandang. Kontur terasering alami membuat makam tertata rapi mengikuti lekuk tanah, memperkuat kesan tenang dan damai.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU PKP) Kabupaten Sleman, TPU Seyegan hadir menjawab persoalan jangka panjang: semakin terbatasnya lahan makam di wilayah permukiman. Melalui kajian mendalam, wilayah Seyegan dipilih sebagai lokasi TPU dengan pembebasan tanah milik warga Margodadi dan Margoluwih serta sebagian Tanah Kas Desa (TKD).
“Dengan luas 5,1 hektare dikurangi luasan untuk perkantoran, pendopo, taman, tempat parkir, dan bangunan pendukung, praktis lahan yang tersisa hanya cukup untuk sekitar 2.500 makam,” jelas Retno Handayani, SE, Kepala UPTD TPU Seyegan, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/3/2026).
Kawasan TPU Seyegan dibagi menjadi empat blok yaitu Blok A untuk makam Muslim, Blok B untuk makam non-Muslim, Blok C untuk makam campuran dan Blok D untuk warga terlantar.
Pada awal operasionalnya, TPU Seyegan mengenakan retribusi pelayanan pemakaman. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, retribusi pemakaman tidak lagi diperkenankan. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 127 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum dan Krematorium Kabupaten Sleman.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemanfaatan tanah makam ditetapkan gratis. Adapun layanan yang masih dikenakan retribusi meliputi penggunaan ambulans, keranda, pendopo, kremasi, dan wisma.
Retno juga menjelaskan bahwa peruntukan tanah makam di TPU Seyegan diperuntukkan bagi:
1. Warga Sleman.
2. Warga yang memiliki alamat dengan jarak tempuh lebih dari 6 jam (±360 km).
3. Warga yang meninggal di Sleman namun tidak dapat dimakamkan di tempat asalnya.
4. Memiliki keluarga sedarah derajat satu yang merupakan warga Sleman.
Dengan regulasi tersebut, diharapkan masyarakat memahami bahwa terdapat persyaratan administratif sebelum proses pemakaman dilakukan.
Prosedur pemakaman dimulai dari ahli waris yang datang langsung ke kantor TPU untuk mengisi formulir permohonan, menyerahkan fotokopi KTP ahli waris, serta Surat Keterangan Kematian. Pihak pengelola kemudian menentukan blok dan petak makam, melakukan penggalian, hingga pemasangan plakat dan pusara.
“Keberadaan jenazah di TPU juga dilakukan perpanjangan setelah tiga tahun,” tambah Retno.
Pengelola akan mengirimkan surat kepada ahli waris maksimal tiga kali untuk memastikan makam masih memiliki penanggung jawab. Jika tidak ada respons, makam dapat diambil alih oleh pemerintah untuk dimanfaatkan kembali, mengingat perluasan lahan sudah tidak memungkinkan.
Ke depan, Retno berharap pengelolaan TPU Seyegan dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia juga merencanakan inovasi layanan pendaftaran secara daring, sebagaimana telah diterapkan di Kota Bandung.
Keberadaan TPU Seyegan terbukti membantu masyarakat Sleman dalam mengatasi keterbatasan lahan makam. Bahkan, pengelolaan yang profesional dan pelayanan prima membuat TPU ini kerap menjadi lokasi studi tiru dari berbagai daerah seperti Bantul, Surakarta, Semarang, hingga Papua.
TPU Seyegan bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, melainkan juga representasi pelayanan publik yang tertata, manusiawi, dan visioner, sebuah “rumah masa depan” bagi warga Sleman. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)