Menunggu Peran Masyarakat Dalam Implementasi Layanan Publik Ramah Disabiitas

  • Mar 16, 2026
  • KIM Margo Raras

SEYEGAN - Upaya mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang inklusif terus digalakkan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah DIY tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas yang difasilitasi anggota DPRD DIY Komisi D, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes, di Joglo Narto Atmojo, Margokaton, Seyegan, Sabtu (14/3/2026).

Sekitar 75 peserta dari Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean hadir mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, hingga unsur pemuda yang diharapkan menjadi penggerak perubahan di masyarakat. Layanan publik inilah yang menjadi Refleksi Sosialisasi Perda DIY Nomor 6 Tahun 2022 di Seyegan tersebut.

Dalam forum tersebut, Ketua Ormas Kabupaten Sleman KH. Akhmad Munif, S.Ag menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Namun pada kenyataannya, masih banyak dari mereka yang menghadapi berbagai hambatan.

“Masih banyak penyandang disabilitas mengalami diskriminasi, keterbatasan akses layanan, bahkan stigma sosial di tengah masyarakat,” ujar Munif.

Peraturan daerah tersebut hadir untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesetaraan kesempatan, perlindungan hak, serta aksesibilitas dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga ruang sosial.

Munif menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran masyarakat justru menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.

Menurutnya, masyarakat dapat berperan dengan berbagai cara, mulai dari membangun kesadaran dan sikap inklusif, mendukung aksesibilitas di lingkungan sekitar, hingga mendorong partisipasi sosial penyandang disabilitas.

“Ormas, tokoh masyarakat, dan pemuda harus menjadi penggerak utama perubahan,” tegasnya.

Dalam paparannya, Munif juga menyoroti masih minimnya fasilitas publik yang ramah disabilitas. Banyak kantor pelayanan, tempat ibadah, sekolah, hingga ruang publik yang belum menyediakan sarana aksesibilitas yang memadai.

Kondisi tersebut membuat penyandang disabilitas kesulitan mengakses layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Di kantor pelayanan, tempat ibadah, sekolah ataupun ruang publik, belum dilengkapi fasilitas pendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Tak hanya soal fasilitas fisik, penyandang disabilitas juga seringkali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Suara mereka jarang didengar, bahkan dalam kegiatan sosialisasi atau forum diskusi sekalipun.

Akibatnya, mereka kerap terpinggirkan dari kebijakan yang sebenarnya menyangkut kehidupan mereka sendiri.

Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, Munif mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah nyata di tingkat lingkungan.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan masyarakat, menyediakan akses jalan yang ramah disabilitas, membantu akses informasi, serta membuka kesempatan kerja atau usaha bagi mereka.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak lagi memberikan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, implementasi Perda DIY tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, inklusivitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali dapat hidup dengan martabat dan kesempatan yang setara. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)