Peran Strategis Penyuluh Lingkungan Hidup dan Fasilitator Dalam Mendorong Pencapaian IKPS
- Apr 09, 2026
- KIM Margo Raras
SEYEGAN - Upaya peningkatan Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) di berbagai daerah semakin menegaskan pentingnya peran penyuluh lingkungan hidup dan fasilitator sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks, keduanya dinilai sebagai aktor kunci dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan implementasi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kharisma Nur Hafizah, ST, M.Sc dari Bidang P2KLH DLHK DIY dalam kegiatan Workshop Training of Trainer (TOT) Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah (P3S) Kabupaten Sleman Tahun 2026 yang digelar di Hotel & Convention Prima SR, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan TOT ini diikuti oleh 33 peserta yang terdiri dari: 4 orang P3S kapanewon, 4 orang P3S kawasan, 21 orang P3S kalurahan dan 4 orang dari Kapanewon. Seluruh peserta merupakan perwakilan dari wilayah Sleman Barat, meliputi Kapanewon Seyegan, Godean, Minggir, dan Moyudan.
Dalam pemaparannya, Risma—sapaan akrab Kharisma Nur Hafizah—menjelaskan gambaran umum kondisi pengelolaan sampah, termasuk neraca pengelolaan sampah Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa IKPS merupakan instrumen penting untuk mengukur keberhasilan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam pengelolaan sampah.
“IKPS ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas capaian pengelolaan sampah. Artinya, IKPS menjadi acuan dalam perbaikan berkelanjutan kinerja pengelolaan sampah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa nilai IKPS Kabupaten Sleman tahun 2025 mencapai 47,7, masih berada di bawah target yaitu diatas 50. Menurutnya, capaian tersebut tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif masyarakat.
“Di sinilah pentingnya penyuluh dan fasilitator. Mereka turun langsung ke lapangan, membangun kesadaran, dan memastikan program berjalan secara konsisten,” ujarnya.
Penyuluh lingkungan hidup memiliki peran utama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah berkelanjutan. Melalui pendekatan persuasif dan berbasis komunitas, mereka mendorong perubahan pola pikir masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah secara bijak, seperti melalui pemilahan, pengurangan, dan daur ulang.
Sementara itu, fasilitator berperan memastikan program pengelolaan sampah berjalan efektif di tingkat lokal. Mereka mendampingi kelompok masyarakat, bank sampah, hingga pemerintah desa dalam merancang dan menjalankan sistem pengelolaan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Kolaborasi antara penyuluh dan fasilitator ini menciptakan sinergi yang memperkuat implementasi kebijakan secara nyata.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah menunjukkan peningkatan nilai IKPS setelah mengintensifkan program edukasi dan pendampingan. Berbagai kegiatan seperti sosialisasi pengurangan sampah plastik, pelatihan pengolahan sampah organik, hingga penguatan bank sampah menjadi contoh nyata kontribusi penyuluh dan fasilitator.
Namun demikian, tantangan masih tetap ada. Keterbatasan jumlah tenaga penyuluh, luasnya wilayah kerja, serta beragamnya karakteristik masyarakat menjadi hambatan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan penyuluhan.
Dengan penguatan peran penyuluh lingkungan hidup dan fasilitator, diharapkan target IKPS dapat tercapai secara optimal. Lebih dari itu, keberhasilan ini menjadi langkah penting menuju terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)