Rakor Bumkal Usaha Mulia Margomulyo Bahas Badan Hukum dan Bagi Hasil Unit Usaha
- Feb 13, 2026
- KIM Margo Raras
SEYEGAN – Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Usaha Mulia Margomulyo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Smart Room Kalurahan Margomulyo, Kamis (12/2/2026). Rakor tersebut membahas penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025, kelengkapan badan hukum, serta laporan keuangan masing-masing unit usaha.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Margomulyo, Carik, Danarta, Ulu-ulu, Ketua BPKal, Pengawas BUMKal, Pengurus BUMKal, serta para pengelola unit usaha.
Dalam sambutannya, Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja BUMKal Usaha Mulia yang telah berjalan selama satu tahun dan menunjukkan perkembangan yang baik.
“BUMKal Usaha Mulia ini baru satu tahun berjalan, tetapi kinerjanya sudah bisa kita lihat bersama. Ini patut kita apresiasi,” ujar Eko.
Ia mengingatkan bahwa pada awal tahun 2026 akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BUMKal, sehingga seluruh administrasi perlu dipersiapkan secara tertib dan lengkap.
“Awal tahun ini akan ada monev BUMKal. Maka administrasi harus benar-benar dipersiapkan, termasuk kelengkapan dokumen perubahan AD/ART dan dokumen pendukung lainnya,” tegasnya.
Eko juga menekankan bahwa BUMKal sebagai lembaga ekonomi milik kalurahan harus berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) Kalurahan serta terus melakukan evaluasi dan pengembangan unit usaha.
“BUMKal ini orientasinya jelas, yaitu meningkatkan PAD Kalurahan. Karena itu, unit usaha yang sudah berjalan perlu dievaluasi dan dikembangkan,” tambahnya.
Saat ini BUMKal Usaha Mulia menjalankan tiga unit usaha, yaitu peternakan ayam petelur, suplai MBG, dan budidaya jagung.
Sementara itu, Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi, SH, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari sinkronisasi kinerja tahun sebelumnya dengan perencanaan tahun berjalan.
“Rakor ini penting sebagai bentuk sinkronisasi antara kinerja tahun lalu dengan rencana kerja tahun berikutnya,” jelas Supriyadi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh unit usaha BUMKal berjalan sesuai regulasi terbaru serta menyusun Rencana Program Anggaran secara rinci.
“Di tahun berjalan ini, BUMKal harus segera menyusun Rencana Program Anggaran yang memuat sasaran usaha, strategi, dan program kerja secara detail. LPJ 2025 juga harus segera disiapkan karena akan dibahas dalam forum Muskal,” ujarnya.
Terkait pembagian hasil usaha, Supriyadi menekankan pentingnya keseimbangan mengingat masing-masing unit memiliki peluang pendapatan yang berbeda.
“Pembagian keuntungan hendaknya proporsional dan berimbang, karena setiap unit usaha memiliki karakter dan potensi yang berbeda,” imbuhnya.
Direktur BUMKal Usaha Mulia, Agung Mujihartono, merespons berbagai arahan tersebut, termasuk persiapan Monev, pembagian persentase keuntungan, serta kelengkapan administrasi pengajuan badan hukum.
“Kami siap menindaklanjuti hasil Rakor ini, termasuk melengkapi administrasi untuk pengajuan badan hukum dan menyesuaikan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Agung.
Dalam Rakor tersebut, masing-masing pengelola unit usaha memaparkan laporan keuangan secara rinci. Dari tiga unit usaha yang dijalankan, penjualan telur ayam dan suplai MBG mencatatkan keuntungan. Sementara itu, budidaya jagung belum memberikan hasil optimal dan masih mengalami kerugian.
“Kami sampaikan seluruh pembukuan secara terbuka, termasuk biaya pembelian bibit, pupuk kompos, upah tanam, pengairan, tenaga panen, hingga ongkos angkut,” jelas salah satu pengelola unit usaha.
Terkait pengajuan badan hukum, BUMKal akan mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman. Sejumlah dokumen seperti Peraturan Kalurahan (Perkal), riwayat perubahan, surat kesepakatan, berita acara, notulensi, dokumentasi Muskal, serta program kerja BUMKal harus segera dilengkapi.
Dalam musyawarah tersebut disepakati persentase pembagian keuntungan sebagai berikut:
Untuk unit usaha telur ayam, 30 persen dialokasikan untuk PAD, 40 persen untuk pengembangan usaha, 25 persen untuk BUMKal, dan 5 persen untuk kegiatan sosial.
Sedangkan untuk unit usaha suplai MBG, disepakati 30 persen untuk PAD, 30 persen untuk pengembangan usaha, 35 persen untuk BUMKal, dan 5 persen untuk kegiatan sosial.
Rakor juga membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja BUMKal ke depan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)