Refleksi Perda Disabilitas DIY: Mengubah Paradigma Dari Dantunan Menjadi Hak Asasi

  • Mar 15, 2026
  • KIM Margo Raras

SEYEGAN - Sebanyak sekitar 75 peserta dari Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Joglo Narto Atmojo, Margokaton, Seyegan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Anggota DPRD DIY Komisi D, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes.

Dalam kesempatan itu, narasumber Titik Purwaningsih dari CIQAL (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities) menegaskan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

“Perda ini menjadi refleksi penting bahwa pendekatan kepada penyandang disabilitas harus berubah, dari yang semula dianggap santunan menjadi pemenuhan hak asasi,” tegas Titik di hadapan peserta sosialisasi.

CIQAL sendiri merupakan organisasi masyarakat berbasis di Bantul yang fokus pada advokasi serta pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas. Dalam pengantarnya, Titik menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pemenuhan hak disabilitas adalah menghormati martabat dan otonomi individu tanpa diskriminasi, dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang berkualitas, mandiri, sejahtera, serta bebas dari penelantaran.

Ia juga memperkenalkan ragam penyandang disabilitas, antara lain disabilitas fisik yang berkaitan dengan gangguan fungsi gerak, disabilitas intelektual yang berhubungan dengan fungsi pikir, disabilitas mental yang menyangkut fungsi pikir, emosi, dan perilaku, serta disabilitas sensorik yang terkait dengan gangguan salah satu fungsi pancaindra.

Menurut Titik, Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara.
a “Pemerintah juga harus menyediakan penerjemah dan pendamping yang sesuai dengan ragam disabilitasnya, serta menjamin mereka bebas dari stigma dan mendapat perlindungan atas privasi data,” jelasnya.

Dalam bidang pendidikan, penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh layanan pendidikan melalui sekolah inklusif maupun pendidikan khusus.

“Penyandang disabilitas mempunyai hak pendidikan dengan pilihan prioritas sekolah inklusif maupun pendidikan khusus,” ujar Titik.

Selain pendidikan, hak atas pekerjaan juga menjadi bagian penting dalam membuka kemandirian ekonomi. Perda tersebut menetapkan kuota wajib bagi penyandang disabilitas, yakni minimal 2 persen di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD serta 1 persen di sektor swasta. Selain itu, terdapat ketentuan lain seperti larangan pemutusan hubungan kerja secara diskriminatif, pemberian insentif, serta dukungan kewirausahaan melalui akses modal dan pelatihan UMKM.

Di sektor kesehatan, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan yang paripurna dan terjangkau bagi penyandang disabilitas, mulai dari jaminan kesehatan, penyediaan alat bantu, layanan home care, hingga fasilitas kesehatan yang ramah disabilitas.

Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih, akses terhadap tempat ibadah yang ramah disabilitas, serta kesempatan dalam kegiatan seni dan olahraga, termasuk pembinaan atlet paralimpik.

Dalam hal infrastruktur dan pelayanan publik, pemerintah didorong menyediakan akses tanpa hambatan melalui prinsip akomodasi yang layak dengan mengutamakan keselamatan. Perhatian khusus juga diberikan pada perempuan dan anak penyandang disabilitas, termasuk perlindungan kesehatan reproduksi, pencegahan diskriminasi ganda, serta perlindungan dari kekerasan seksual.

Sementara bagi anak penyandang disabilitas, hak pengasuhan dalam keluarga, perlindungan dari perundungan (bullying), serta deteksi dini menjadi hal yang harus dipastikan terpenuhi.

Menutup paparannya, Titik mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.

“Mungkin ada perbedaan dalam cara berkomunikasi, berperilaku, bahkan berekspresi. Tapi jangan karena itu kemudian mereka didiskriminasi, padahal mereka juga punya mimpi untuk ikut membangun negeri,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hambatan yang dialami penyandang disabilitas bukan semata-mata berasal dari kondisi individu, tetapi juga dari lingkungan yang belum menyediakan akses yang layak.

“Hilangkan hambatan dengan memberikan akomodasi yang layak, niscaya mimpi-mimpi itu akan terealisasi,” ujarnya.

Di akhir presentasi, Titik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam membangun daerah yang inklusif.

“Semua bisa terjadi dengan bersinergi dan kolaborasi. Satu suara untuk menuju Kabupaten Sleman yang inklusif, tidak ada satu pun yang boleh ditinggalkan dalam pembangunan ini,” pungkasnya. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)