Sertifikasi Kompetensi Relawan Sosial dan TKS Dalam Praktik Pekerjaan Sosial
- Mar 12, 2026
- KIM Margo Raras
SLEMAN - Kualitas pelayanan kesejahteraan sosial tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan sumber daya manusia yang menjalankan layanan tersebut. Karena itu, sertifikasi kompetensi bagi relawan sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan praktik pekerjaan sosial berjalan profesional, terencana, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwan Fauzi, S.Sos., MA., pekerja sosial yang bertugas di Rumah Sakit Grasia, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Dasar Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang digelar di Aula Nakula Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Rabu (11/3/2026).
“Relawan sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial merupakan penyelenggara kesejahteraan sosial yang berperan langsung di lapangan, sehingga kompetensi mereka perlu diukur melalui sertifikasi agar layanan yang diberikan benar-benar sesuai standar nasional,” ujar Irwan.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi merupakan mekanisme untuk memastikan kualitas layanan melalui proses penilaian yang meliputi portofolio pengalaman kerja, wawancara, hingga tes tertulis atau praktik. Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Irwan menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Ayat 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017, terdapat 14 jenis pendamping sosial yang termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial dan memerlukan sertifikasi kompetensi. Di antaranya Pendamping Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Sosial Asisten Lanjut Usia, Pendamping Sosial Anak, Pendamping Sosial Orang dengan HIV/AIDS, hingga Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Pendamping Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Selain itu, terdapat pula berbagai unsur relawan sosial yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Irwan menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi memiliki dua alasan utama. Pertama, untuk memastikan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Sertifikasi kompetensi diperlukan untuk memastikan bahwa SDM penyelenggara kesejahteraan sosial memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Alasan kedua, sertifikasi juga berfungsi sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap kemampuan kerja para penyelenggara kesejahteraan sosial.
“Sertifikasi juga menjadi pengakuan resmi terhadap kemampuan kerja para penyelenggara kesejahteraan sosial sehingga dapat mendukung pengembangan karier sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam praktik pelayanan sosial,” tambah Irwan.
Ia menilai, dengan adanya sertifikasi kompetensi, kualitas layanan kepada masyarakat akan meningkat sekaligus memperkuat kredibilitas para relawan maupun tenaga kesejahteraan sosial di lapangan.
Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017 disebutkan bahwa relawan sosial wajib lulus sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi pekerja sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan sertifikasi antara relawan sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial. Untuk relawan sosial, tidak ada batasan tingkat pendidikan karena lebih menekankan pada praktik lapangan dan sifat kesukarelaan. Sertifikasi bagi relawan bersifat pilihan atau opsional, namun tetap dianjurkan sebagai bentuk pengakuan kompetensi.
Sementara itu, bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial, umumnya dipersyaratkan pendidikan sarjana atau non-sarjana dengan pengalaman praktik tertentu. Mereka yang lulus sertifikasi akan memperoleh sebutan pendamping sosial sesuai bidang praktik yang dijalankan.
Proses uji kompetensi sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penilaian portofolio sebagai bukti pengalaman kerja, wawancara, serta tes tertulis maupun praktik. Dalam penilaian tersebut, bobot portofolio sebesar 35 persen, wawancara 35 persen, dan ujian tertulis 30 persen.
Adapun sertifikat kompetensi yang diterbitkan memiliki masa berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui proses sertifikasi ulang.
Dengan adanya sistem sertifikasi tersebut, diharapkan para relawan sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dapat terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya, sehingga pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat semakin berkualitas dan tepat sasaran. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)