Unit Usaha Bumkal Profesional Menuju Kemandirian Kalurahan dan Masyarakat Berdaya
- Mar 08, 2026
- KIM Margo Raras
SEYEGAN - Musyawarah Kalurahan (Muskal) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMKal Usaha Mulia Kalurahan Margomulyo Kapanewon Seyegan digelar di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo pada Sabtu (7/3/2026). Muskal ini merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Kegiatan yang difasilitasi oleh BPKal tersebut dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman, Kawat Kemakmuran Kapanewon Seyegan, Lurah dan Pamong Kalurahan, Ketua dan anggota BPKal, Pengurus BUMKal Usaha Mulia, Pendamping Desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), serta tokoh masyarakat.
Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Muskal LPJ BUMKal merupakan ruang evaluasi sekaligus penilaian terhadap kinerja BUMKal sebagai lembaga ekonomi desa.
“Muskal LPJ Bumkal ini merupakan ruang untuk evaluasi sekaligus menilai kinerja BUMKal sebagai lembaga ekonomi desa,” jelas Supriyadi.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan BUMKal harus berjalan secara demokratis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Payung hukum operasional BUMKal antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMKal, serta AD/ART BUMKal.
Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, dalam sambutannya mengapresiasi BUMKal Usaha Mulia yang telah berbadan hukum. Ia berharap keberadaan BUMKal mampu menjadi motor penggerak kemandirian kalurahan.
“Ke depan kalurahan dituntut untuk mandiri. BUMKal dan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ungkap Eko.
Sementara itu, Kawat Kemakmuran Kapanewon Seyegan, Rini Nurhidayati, MM, menyampaikan bahwa otonomi kalurahan harus diiringi dengan peningkatan perekonomian masyarakat melalui pengembangan unit usaha desa.
“Dengan meningkatnya kegiatan usaha BUMKal, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya dengan membuka lapangan kerja bagi warga setempat,” ujarnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman, Ekowati, SH, dalam arahannya menegaskan bahwa Muskal LPJ merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan program BUMKal.
Acara inti Muskal adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban BUMKal yang diawali dengan laporan pengawasan oleh Pengawas BUMKal, Sutarto Agus Raharjo. Dalam laporannya disampaikan beberapa catatan, antara lain minimnya koordinasi antara pengurus dan pengelola unit usaha, kerugian pada usaha budidaya jagung, serta perlunya penguatan aspek administrasi, legalitas, dan pengembangan usaha.

Direktur BUMKal Usaha Mulia, Agung Mujihartono, memaparkan laporan kinerja dan keuangan tahun 2025. Beberapa unit usaha yang dijalankan BUMKal antara lain peternakan ayam petelur, supplier MBG, serta budidaya jagung yang mendukung ketahanan pangan.
Agung juga memaparkan laporan keuangan yang meliputi laporan laba rugi, neraca, perubahan modal, serta arus kas. Berdasarkan laporan tersebut, BUMKal Usaha Mulia pada tahun 2025 memperoleh laba bersih sebesar Rp24.005.694.
Dari laba tersebut, Pemerintah Kalurahan Margomulyo menerima bagi hasil sebesar Rp7.201.708, yang secara simbolis diserahkan oleh Direktur BUMKal kepada Lurah Margomulyo.
Setelah melalui sesi diskusi bersama peserta Muskal, forum akhirnya menerima Laporan Pertanggungjawaban BUMKal Usaha Mulia Tahun 2025. Penerimaan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Lurah Margomulyo, Ketua BPKal, perwakilan LKK, dan tokoh masyarakat.
Melalui Muskal ini diharapkan BUMKal Usaha Mulia dapat terus berkembang secara profesional sehingga mampu mendorong kemandirian kalurahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)