Sleman Tancap gas "Tuntas Sampah 2029", Bentuk 1.212 KPSM Hingga Digitalisasi Monitoring Sampah
- May 09, 2026
- KIM Margo Raras
SEYEGAN - Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya mewujudkan program strategis “Sleman Tuntas Sampah 2029” melalui pendekatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan teknologi. Program yang masuk dalam RPJMD 2025-2029 ini menitikberatkan pada pengelolaan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga tingkat padukuhan.
Salah satu langkah besar yang disiapkan adalah pembentukan 1.212 Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) di seluruh padukuhan di Kabupaten Sleman. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah organik maupun anorganik secara mandiri di tingkat akar rumput.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sleman, Fitasari Ayu Wardani, ST, MPA, mengatakan strategi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Sleman.
“Target kami adalah terbentuknya KPSM di seluruh 1.212 padukuhan di Sleman agar penanganan sampah bisa dilakukan secara mandiri dari tingkat lokal,” ujar Fitasari dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kapanewon Seyegan, Jumat (8/5/2025).
Dalam paparannya di hadapan pamong kalurahan, perwakilan KPSM, dan penggiat lingkungan, Fitasari mengungkapkan bahwa posisi Sleman saat ini masih berada di peringkat keempat dari lima kabupaten/kota di DIY dalam pengelolaan sampah. Kondisi itu mendorong Pemkab Sleman menyusun strategi baru dengan pola pendampingan hingga tingkat kalurahan, kawasan, dan kapanewon.
“Pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi syarat mutlak keberhasilan program ini. Sampah harus dipilah sejak dari dapur menjadi organik, anorganik, dan residu,” tegasnya.
Selain pembentukan KPSM, seluruh kelompok pengelola sampah nantinya diwajibkan memiliki legalitas berupa Surat Keputusan (SK) dan terintegrasi dalam sistem monitoring digital SIOSESTU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan dan evaluasi pengelolaan sampah berjalan efektif dan terukur.
Pemkab Sleman juga fokus memperkuat sarana pengelolaan sampah melalui pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), tetapi juga menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Program “Sleman Tuntas Sampah 2029” merupakan bagian dari misi pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan dalam RPJMD Kabupaten Sleman. Target akhirnya adalah mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui pengelolaan mandiri di tingkat lokal.
Sebagai implementasi strategi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman mulai April 2026 aktif melakukan sosialisasi pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat dengan membentuk Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah (P3S). Program ini berfokus pada edukasi perilaku masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya.
“Kami terus mendorong penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle, termasuk pengomposan rumah tangga agar volume sampah yang dikirim ke TPST dapat ditekan,” kata Fitasari.
DLH Sleman juga menggencarkan kampanye pengurangan plastik sekali pakai dan meminimalkan sisa makanan rumah tangga. Dalam pelaksanaannya, penggiat lingkungan, kader Proklim, dan satgas Kalurahan dilibatkan untuk melakukan sosialisasi langsung dari rumah ke rumah.
Program pengelolaan sampah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui penyuluhan dan pembekalan praktik kepada masyarakat, kapanewon, hingga komunitas penggiat sampah di berbagai kalurahan.
Dengan strategi berbasis masyarakat dan dukungan teknologi digital, Pemkab Sleman optimistis target “Sleman Tuntas Sampah 2029” dapat tercapai dan menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di DIY. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)