Cegah Permasalahan Sampah Liar, DLH Sleman Pasang Banner Larangan di TPS3R Resik Margomulyo yang Ditutup Sementara
- Jun 26, 2026
- KIM Margo Raras
SEYEGAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman memasang banner larangan membuang dan membakar sampah di kawasan TPS3R "Resik", Padukuhan Daplokan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Jumat (26/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah maraknya pembuangan sampah liar setelah operasional TPS3R dihentikan sementara sejak Mei 2026 akibat persoalan pengelolaan yang tidak optimal.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pengelolaan Persampahan DLH Sleman, Fitasari Ayu Wardani, ST., M.P.A., didampingi Lurah Margomulyo, Dukuh Daplokan, pengurus TPS3R Resik, P3S Kapanewon, P3S Kalurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kunjungan tersebut merupakan peninjauan kedua setelah sebelumnya DLH melayangkan surat teguran kepada pengelola TPS3R yang tidak mendapat tanggapan.
Dalam kesempatan itu, Fitasari menegaskan bahwa pemasangan banner merupakan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah di lokasi yang sudah tidak beroperasi.
"Pemasangan banner ini dilakukan karena surat teguran resmi kepada pengelola TPS3R tidak ditindaklanjuti. Kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak membuang maupun membakar sampah di lokasi ini. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," tegas Fitasari.
Saat peninjauan, tim DLH masih menemukan adanya tumpukan sampah baru di area TPS3R. Sementara itu, kapasitas hanggar telah penuh oleh gunungan sampah campuran dan sampah organik yang belum dipilah sehingga menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.
Menurut Fitasari, penghentian sementara operasional TPS3R dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang sistem pengelolaan sampah agar dampak pencemaran lingkungan akibat pembusukan sampah tidak terus berlanjut.
"Penutupan sementara ini merupakan bagian dari penataan ulang operasional dan sistem pengelolaan sampah. Kami ingin memastikan persoalan lingkungan, terutama pencemaran bau akibat sampah yang membusuk, dapat segera diatasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua TPS3R Resik, Winarti, menyatakan pihaknya tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tumpukan sampah yang masih berada di lokasi.
"Pembersihan tumpukan sampah tetap menjadi tanggung jawab kami. Kami akan berupaya mencari solusi, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang bersedia memanfaatkan sampah yang belum terkelola," katanya.
Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, mengaku prihatin terhadap kondisi TPS3R Resik yang tidak lagi berfungsi optimal. Ia berharap DLH tetap memberikan pendampingan kepada masyarakat agar pengelolaan sampah di wilayahnya dapat berjalan lebih baik.
"Kami mendukung pemasangan banner untuk mencegah pembuangan sampah liar. Namun kami juga berharap DLH terus memberikan pendampingan kepada masyarakat Daplokan agar sistem pengelolaan sampah bisa dibangun kembali dengan baik," ujar Eko.
Senada dengan itu, Dukuh Daplokan, Koko Dewanto, menyampaikan harapan masyarakat agar TPS3R Resik dapat kembali beroperasi setelah dilakukan pembenahan.
"Warga masih berharap TPS3R ini bisa beroperasi kembali karena persoalan pembuangan sampah di wilayah kami belum sepenuhnya teratasi, sementara pemilahan sampah dari rumah tangga juga belum berjalan secara masif," ungkapnya.
Selain pemasangan banner, DLH Sleman juga meminta pengurus TPS3R Resik mengembalikan seluruh fasilitas bantuan pemerintah berupa dua unit kendaraan roda tiga dan mesin pencacah sampah organik. Sementara itu, lahan yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) akan dikembalikan kepada Pemerintah Kalurahan Margomulyo. Adapun pendampingan pengelolaan sampah bagi masyarakat selanjutnya akan dilakukan oleh P3S Kapanewon dan P3S Kalurahan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah tersebut. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)